HALONUSA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menegaskan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung senyawa bromat melebihi batas aman sangat berisiko bagi kesehatan.
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang, Azfrianty, menyatakan bahwa produk AMDK yang terbukti mengandung bromat di atas ambang batas yang ditetapkan dapat ditarik dari peredaran.
"Sesuai dengan regulasi, AMDK yang terbukti memiliki kandungan senyawa bromat di atas ambang batas yang membahayakan kesehatan harus ditarik dari peredaran," ungkap Azfrianty di kantornya di Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, industri diwajibkan mematuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan ambang batas aman untuk bromat adalah 10 ppb. Namun, pengukuran akurat kadar bromat hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan peralatan yang memadai.
Sayangnya, laboratorium di Sumatera Barat saat ini belum mampu mengukur kadar bromat dengan akurat.Meskipun demikian, BBPOM Padang telah berusaha maksimal dalam pengawasan, tidak hanya terhadap bromat tetapi juga terhadap senyawa dan logam berbahaya lainnya.
Saat ini, terdapat 1.330 industri AMDK di Indonesia, dengan 24 unit berada di Sumatera Barat.
Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang, Indang Dewata, menjelaskan bahwa bromat bukanlah senyawa alami, melainkan terbentuk dari proses ozonisasi air yang mengandung bromida.
Salah satu cara mengidentifikasi keberadaan bromat dalam air kemasan adalah dengan memeriksa sumber airnya.
Editor : Heru C