“Saat itu, tersangka mengakui bahwa barang tersebut benar adalah narkotika golongan I jenis sabu yang diambilnya dan akan dijualkan kepada orang lain,” terangnya.
Saat mengakui itu, kemudian personil Polsek IV Jurai memanggil salah satu warga yg berada di lokasi, untuk menyaksikan bahwa benar menyimpan 10 paket kecil jenis sabu.
“10 paket kecil ini dibungkus tersangka dalam kotak rokok, dan itu diakui kepemilikannya oleh pelaku,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pemuda tersebut akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*) Editor : Halbert Chaniago