HALONUSA - Karena parkir sembarangan, mobil yang berada di lokasi yang tidak semestinya digembosi oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Padang, TNI dan Polri.
Tim tersebut melakukan pemantauan di sejumlah titikseperti di Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Diponegoro No.21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.
Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 32 Tahun 2021 bahwasannya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan."Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan di berlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan, dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub," ujar Ade.
Editor : Halbert Chaniago