Kompak, 4 Paslon Kalah di Pilkada Sijunjung Tuntut KPU Batalkan Paslon Menang

×

Kompak, 4 Paslon Kalah di Pilkada Sijunjung Tuntut KPU Batalkan Paslon Menang

Bagikan berita
Penasihat Hukum Pasangan Calon nomor 1, 2, 4 dan 5 Pilkada Kabupaten Sijunjung, Miko Kamal. | Foto: Halbert/Halonusa
Penasihat Hukum Pasangan Calon nomor 1, 2, 4 dan 5 Pilkada Kabupaten Sijunjung, Miko Kamal. | Foto: Halbert/Halonusa

HALONUSA.COM - Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung menilai Pilkada yang dilakukan pada 9 Desember 2020 lalu cacat hukum.

"Kami menilai Pilkada kemarin itu cacat hukum, karena ada beberapa kejanggalan yang terjadi," kata Penasihat Hukum Pasangan Calon nomor 1, 2, 4 dan 5 Pilkada Kabupaten Sijunjung, Miko Kamal, Kamis (17/12/2020).

Hal yang paling disorot adalah kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut tiga.

Baca juga: Pengamat Politik: Petahana Tumbang Pilkada Serentak karena Covid-19

"Seharusnya KPU melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut tiga, karena mereka menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) lewat dari jam yang ditentukan," katanya.

Menurutnya, dalam Pasal 34 ayat satu dan dua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang pengumpulan LPPDK.

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020 Posisi Belum Berubah, Berikut Data Sementara Sirekap KPU

"Dalam aturan tersebut, seharusnya penerimaan LPPDK paling lambat pukul 18.00 WIB, sementara pasangan calon nomor tiga mengumpulkan pukul 23.58 WIB pada tanggal 6 Desember 2020," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Ketua KPU Kabupaten Sijunjung melakukan pembatalan atas pasangan calon nomor tiga.

Diketahui, pasangan calon nomor 3, Benny Dwifa Yuswir - Iraddatillah tercatat memenangkan Pilkada Sijunjung dengan perolehan kemenangan sementara 25,1 persen.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini