HALONUSA.COM - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat tahun depan menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik atau online.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, Mairizon, hal ini diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi.
"Seluruh pembayaran retribusi di DLH Kota Padang akan melalui sistem online e-retribusi mulai awal tahun 2021 mendatang," katanya, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, kalau tahun depan bakal tidak ada lagi petugas DLH melakukan pemungutan retribusi kepada rakyat.
"Cukup membayar secara online melalui Bank Nagari," kata Mairizon.Peruntukan e-retribusi atau retribusi secara elektronik, seperti retribusi sampah, retribusi lahan pemakaman, retribusi penyedotan dan pengolahan limbah tinja, serta retribusi laboratorium.
Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Dua Pohon di Jalan Padang
"Selain mempermudah pembayaran dan kedepan akan lebih efisien, transparan, dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan," akunya.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat menargetkan sebanyak PAD sebesar Rp24 miliar lebih. (gon)
Editor : Redaksi