HALONUSA.COM - Menukil dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) www.mahkamahagung.go.id Rabu (24/2/2021) beberapa waktu lalu memuat bahwasanya MA menolak kasasi terdakwa Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang baru-baru ini dilantik sebagai bupati, Jumat (26/2/2021).
Penolakan itu tertuang dalam laman berkas perkara nomor 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manaö, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Bupati Rusma Yul Anwar sebelumnya tersadung kasus usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Baca juga: Polisi di Pesisir Selatan Ringkus Warga saat Sedang Asyik Pesta Narkoba di Rumah
Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk banding melalui Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sebagai penguat setelah Pengadilan Negeri Padang Kelas IA memutuskan bahwa Rusma terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Padang kala itu menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.Sekaitan dengan hal ini pula, Rusma Yul Anwar usai dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Aula Gubernuran Sumbar, Jumat (25/2/2021) berkata, kalau dirinya belum menerima salinan resmi dari MA yang dimaksudkan itu.
Baca juga: Tiga ASN Pesisir Selatan Menjalani Isolasi Mandiri, Positif Setelah Bertemu Pasien Covid-19
"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya," ujarnya singkat.
Bahkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi pun mengaku kalau belum menerima salinan putusan secara resmi dari Mahkamah Agung.
Editor : Redaksi