HALONUSA.COM - Betapa malang nasib Sebastianus Naitili, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur usai membongkar dugaan praktek pungutan liar (pungli).
Kasus ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh akun gosip @mak_lamis pada Sabtu 27 Februari 2021.
Sebastianus Naitili adalah siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui sebelumnya, Ia menduga adanya praktik pungli (pungutan liar) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp25 ribu.
Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial WUN di sekolah adiknya yakni, SD Negeri Bestobe.
Sebastian membeberkan dugaan pungli ini ke sosial media dengan bertujuan untuk meminta pendapat dari netizen apakah hal tersebut dibenarkan di mata hukum atau tidak.WUN selaku oknum yang terduga mendengar hal ini tidak terima akan dugaan yang ditunjukkan langsung ke dirinya.
Akhirnya ia melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.
Sebastian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak terima dengan keputusan itu, 8 pengacara turun langsung untuk membela Sebastian.
Editor : Redaksi