"Belum ada transaksi di luar, sehingga belum pantas rasanya dijadikan barang bukti (BB)," tuturnya.
Gugatan Perdata
Tak sampai di sana, pihaknya melayangkan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum dengan nomor laporan 85/GP-MH-Inspirate/X-2021.
"Sidang dijadwalkan digelar pada 11 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta," katanya.
Sebelumnya, perkara gula yang diduga tanpa SNI, pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, pada beberapa waktu lalu.Bahkan pihak PN telah memutus Xaveriandy Sutanto bersalah. (*)
Editor : Redaksi