HALONUSA.COM - Terhitung 13 November 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Guberbur (Pergub) 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Diketahui, kendaraan yang akan dirazia adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari 3 Tahun.
Jika tidak lulus uji emisi, pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum masuk ke pembahasannya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu uji emisi.
Uji emisi adalah pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara.Jika gas yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan, artinya kendaraan tersebut tidak sehat dan dapat mencemari udara.
Sebaliknya, jika kendaraan anda lolos uji emisi, artinya kendaraan anda dalam keadaan sehat. Sehingga uji emisi juga bermanfaat bagi kendaraan.
Selanjutnya, bagaimana cara melakukan uji emisi tersebut.
Editor : Redaksi