HALONUSA.COM - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri menyatakan bahwa ada beberapa hal yang melatar belakangi perubahan status UNP dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
"Hal pertama adalah PTN BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan, hal kedua PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga.
"Ketiga, PTN BH, merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan," lanjutnya.Hal keempat, PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya.
"Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas," tutupnya.
Editor : Redaksi