Lihat postingan ini di InstagramPerpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, Nomor 47 tahun 2021. Ada tiga poin denda yang mendapat keringanan. Antara lain, dihapusnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selanjutnya, dihapusnya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Terakhir, gratis BBNKB II dalam dan luar provinsi Sumbar. Sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan, tidak mendapat keringanan. Perlu diketahui, pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku di semua layanan Samsat se-Sumbar. "Kaba sero sanak... Lah lah lah," tulis akun @humas.sumbar pada keterangannya. (*) Editor : RedaksiSebuah kiriman dibagikan oleh Humas Provinsi Sumbar (@humas.sumbar)
Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Berita Terkait