Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

×

Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Bagikan berita
emutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022
emutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022
HALONUSA.COM - Kabar gembira, program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar), diperpanjang. Sebelumnya, pemutihan denda pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2021. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kembali memperpanjang jadwal pemutihan denda pajak kendaraan tersebut. Pemutihan denda pajak tersebut akan diperpanjang hingga 15 Maret 2022. Baca juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumatera Barat, Catat Tanggalnya Kabar gembira tersebut disampaikan dalam postingan Instagram resmi Biro Adpim Sumbar, @humas.sumbar, Kamis (16/12/2021). "Kabar gembira!!! Penghapusan denda diperpanjang." Begitu tulisan poster yang diposting akun tersebut.
  Lihat postingan ini di Instagram  

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Provinsi Sumbar (@humas.sumbar)

Perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, Nomor 47 tahun 2021. Ada tiga poin denda yang mendapat keringanan. Antara lain, dihapusnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selanjutnya, dihapusnya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Terakhir, gratis BBNKB II dalam dan luar provinsi Sumbar. Sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan, tidak mendapat keringanan. Perlu diketahui, pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku di semua layanan Samsat se-Sumbar. "Kaba sero sanak... Lah lah lah," tulis akun @humas.sumbar pada keterangannya. (*) Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini