Ini Alasan Gubernur Sumbar Memperpanjang Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

×

Ini Alasan Gubernur Sumbar Memperpanjang Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), memperpanjang jadwal pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Semula pemutihan denda hanya berlangsung sampai 15 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 15 Maret 2022.

Tak hanya penghapusan denda PKB, tapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor juga dibebaskan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangi pada 15 Desember 2021.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengungkapkan alasannya memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan tersebut. Baca juga: Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Kabar gembira, program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar), diperpanjang.

Sebelumnya, pemutihan denda pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2021.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini