HALONUSA.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial Ha lantaran telah mendapat pemecatan dari Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK).
"Benar gugatan Ha, atas SK Gubernur Riau. Terkait penghentiannya sebagai ASN di tolak Ketua majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardani SH MH saat konfirmasi melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.
Yan Dharmadi mengatakan, gelaran sidang terhadap gugatan Ha, Selasa (4/1/2022) di PTUN Pekanbaru. Bahkan sambungnya, hakim ketua memutuskan menolak gugatan mantan ASN di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Sebelumnya, kata Yan Dharmadi, ia menggugat SK Gubernur Riau Nomor 00205/21400/AZ/02/21 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.
Dalam putusan, Hakim Darmawi, mempertimbangkan bahwa SK Gubernur Riau yang memutuskan memecat Ha, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sidang kemarin menguji SK Gubernur terkait pemberhentian Ha, sebagai pegawai negeri sipil. Hasilnya menyatakan putusan dalam SK tersebut telah sesuai dengan prosedur di PTUN Pekanbaru," jelas Dharmadi.Sejauh ini masih menunggu langkah-langkah dari Ha. Atas respon hasil sidang kemarin. Pasalnya, penggugat menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih menunggu waktu tujuh hari kedepan apakah upaya penggugat melakukan banding ke PTUN Medan,” terang Dharmadi.
Dengan putusan Hakim tersebut selaku kuasa hukum membela Gubernur Riau. Hasilnya membuktikan tidak ada yang salah dalam SK tersebut.
"Gubernur berstatus sebagai pembina kepegawaian (PPK) dan pihak BKD Riau. Artinya telah menjalankan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku," tutup Dharmadi.(*)
Editor : Redaksi