Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Nonaktif Resmi Ditahan

×

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Nonaktif Resmi Ditahan

Bagikan berita
Dekan Fisip Unri nonaktif Syafriharto saat digiring setelah penyerahan tahap II, Senin (17/1/2021). (Foto: Hendra)
Dekan Fisip Unri nonaktif Syafriharto saat digiring setelah penyerahan tahap II, Senin (17/1/2021). (Foto: Hendra)

HALONUSA.COM - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafriharto, resmi ditahan sebagai tersangka pencabulan mahasiswi, Senin (17/1/2022) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Syafriharto ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, melakukan tahap II penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.

Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan berkas, kemudian dilakukan pengecekan kesehatan. Syafriharto langsung ditahan dan mengenakan baju merah.

Dosen Hubungan Internasional yang dilaporkan mahasiswi inisial L ini, dititipkan sementara di sel Mapolda Riau. Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik.

Namun, penanganan hingga ke meja hijau, lanjut Jaja, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

"Barang bukti dan tersangka kami limpahkan ke Kejari, karena locus dan deliktinya di wilayah Pekanbaru," jelas Jaja.

Lanjut Jaja, penahanan Safriharto, sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP.

Kemudian, penahanan juga dilakukan dengan alasan penahanan agar mempermudah proses persidangan, lalu dikhawatirkan terdakwa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

"Dia itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini sexara profesional dan berintegritas," ungkap Jaja.

Dituntut 7 Jaksa Gabungan

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini