HALONUSA.COM – Berusaha memiliki senjata api (senpi) rakitan, polisi Riau kemudian membekuk warga berprofesi satpam di Jalan Pandega Ujung Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan Satpam berinisial GI (39) setelah mengantongi informasi bahwa ia memesan senjata api jenis pistol. Selain itu ia berusaha memiliki tanpa izin maupun dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan, penangkapan tersangka berdasar informasi, jika ada paket boneka berisi senpi rakitan berangkat ke Riau.
"Paket tersebut berupa boneka di dalamnya ada senpi rakitan, dikirim melalui JNE,” terang Sunarto, Senin (31/1/2022).
Polisi kemudian melakukan pendalaman informasi itu. Polisi menangka GI yang hendak menguasai senjata api itu, Jumat (28/1/2022) siang.
Tidak lama tim Jatanras Polda Riau lalu mengidentifikasi pelaku beralamat Jalan Pandega Ujung Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Pelaku mengaku kalau memesan senjata api (senpi) seharga Rp 5,6 juta.
"Terperiksa mengakui perbuatannya dan memang senjata api rakitan itu ia yang memesan," ungkap Sunarto. (*)
Editor : Redaksi