HALONUSA.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pengumuman status hukum Ferdy Sambo tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada peristiwa tembak menembak yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak seperti yang dilakukan," katanya.
Berikut pernyataan lengkap dari Kapolri, Irwasum hingga Kabareskrim:1. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ini komitmen kami dan penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel.
Beliau juga perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Tim khusus (Timsus) telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren 3 yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro.
Editor : Redaksi