Jangan Coba-coba, Polisi 'Obrak-abrik' Aktivitas Judi di Sumbar, Pelaku tak Dapat Restorative Justice

×

Jangan Coba-coba, Polisi 'Obrak-abrik' Aktivitas Judi di Sumbar, Pelaku tak Dapat Restorative Justice

Bagikan berita
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)|Tengah: Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Istimewa/Bid Humas Polda Sumbar)
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)|Tengah: Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Istimewa/Bid Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) tidak akan memberikan keringanan hukum atau restorative justice (RJ) terhadap praktik perjudian di Ranah Minang.

Aktivitas perjudian juga tak sesuai dengan falsafah di Minangkabau, Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (adat berlandaskan agama, agama berdasarkan ke kitab suci Alquran).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, aktivitas perjudian hanya menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah.

"Sehingga ketika sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tahu perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya," kata Dwi, Senin (15/8/2022).

Dwi tidak menampik bahwa maraknya penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Polres jajaran beberapa waktu belakangan untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Selain itu, Polda Sumbar tak ingin dianggap ikut membekingi aktivitas perjudian yang diduga dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

"Ini menjawab pertanyaan masyarakat yang resah karena maraknya (aktivitas) perjudian di masyarakat," katanya.

[caption id="attachment_36008" align="alignnone" width="600"]Tengah: Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Istimewa/Bid Humas Polda Sumbar) Tengah: Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Istimewa/Bid Humas Polda Sumbar)[/caption]

Hingga hari ke-15 pengungkapan, kata Dwi, pihaknya telah menangkap 230 tersangka dalam 124 laporan polisi (LP) dengan didominasi oleh pelaku judi online.

Dari 124 penangkapan dan 230 tersangka, sebanyak 226 orang atau nyaris seluruh pelaku menjalankan praktik judi secara online.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini