HALONUSA.COM - Banyak orang meragukan untuk berinvestasi di Pasar Modal karena asetnya yanga da di pasar modal tersebut akan hilang.
Sebenarnya, aset yang ada di Pasar Modal telah dilindungi oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
SIPF ini juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Lalu, bagaimana cara melakukan klaim terhadap dana perlindungan pemodal tersebut? Berikut penjelasan terkait tahapan klaim dana tersebut.
Tahapan Penanganan Klaim
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisiTerdapat kehilangan Aset Pemodal
Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang
Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
Editor : Redaksi