HALONUSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menunda sidang lanjutan yang beragendakan putusan kasus korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru.
Hakim Ketua Sidang, Rinaldi Triandoko mengatakan, penundaan sidang tersebut lantaran putusan yang belum siap.
"Kami tunda hingga lusa atau hari Rabu," kata Rinaldi, Senin (22/8/2022).
Sidang yang berlangsung hanya dalam hitungan menit, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) serta terdakwa keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syamsuardi selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsidair kurungan penjara empat bulan.
Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Raymon dituntut enam tahun,denda Rp50 juta dan subsidair tiga bulan.
Terdakwa Husen dituntut enam tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.
Kemudian, terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan.
Editor : Redaksi