HALONUSA.COM - Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang buronan pencuri motor di salah satu toko oleh-oleh.
Remaja berinisial AF, 19 tahun ditangkap setelah kabur ke Pulau Jawa selama enam bulan pasca dirinya beraksi bersama rekannya RF yang telah terlebih dahulu dibekuk.
"Aksinya itu dilakukan pada 3 Juli 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (25/8/2022).
Dedy mengatakan, pelaku AF ditangkap berdasarkan LP/B/166/III/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Maret 2022.
Kemudian, Daftar Pencarian Orang nomor DPO/68/III/2022/Reskrim tanggal 29 Maret 2022.
"Pelaku mencuri sepeda motor bersama rekannya di toko oleh-oleh," katanya.Aksi pencurian tersebut, sambung Dedy, berawal di saat korban yang merupakan karyawan toko oleh-oleh di kawasan Tabing memarkirkan sepeda motor di teras toko.
Korban sempat mengunci stang motor namun lupa mengatup tutup kontaknya.
"Tak lama datang pelaku membuka paksa kontak motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor tersebut," kata Dedy.
Dedy mengatakan, pelaku AF ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Editor : Redaksi