HALONUSA.COM - Dua remaja ditangkap oleh Polresta Padang dalam dugaan kasus pencurian sepeda dan dijual melalui marketplace atau pasar dalam jaringan (daring).
Kedua pelaku yang berinisial MA, 18 tahun dan ESS, 18 tahun ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Selasa (30/8/2022) malam pukul 20.30 WIB.
Dua dari tiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan LP/B/611/VIII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Agustus 2022 dan LP/B/612/VIII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Agustus 2022.
"Pencurian itu terjadi di dalam sebuah rumah di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kata Dedy, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang bukti dijual di Marketplace Facebook dan OLX.
"Kemudian tim berusaha melakukan transaksi dengan penjual tersebut. Kemudian pada saat dilakukan transaksi, kami menangkap MA," katanya.Usai menangkap MA, polisi mendapatkan dua pelaku lainnya, yakni ESS, 18 tahun yang ikut dalam aksi pencurian tersebut.
"(Pelaku) ESS kami tangkap di bundaran Bypass Kuranji, Kota Padang. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian oleh Tim Klewang di lapangan," katanya.
Dedy mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang beserta dua barang bukti, yakni sepeda yang diduga hasil curian. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/janji-kapolresta-padang-ungkap-kasus-motor-jurnalis-yang-hilang-jadi-atensi-kami/
Editor : Redaksi