HALONUSA.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumbar tahun 2017.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Afliandi mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap II.
"Tahap II dilakukan hari ini. Pasalnya, para tersangka telah ditahan dalam perkara lain yaitu tipikor. Untuk pelaksanaan tahap II sendiri dilakukan di lokasi yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIAA Padang," katanya, Senin (5/9/2022).
Afliandi mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut, yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT Bahana Prima Nusantara dan eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E.
Dalam perkara tersebut, tersangka E dilakukan penuntutan terpisah.
"Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, pekerjaan kurang dari yang telah ditentukan, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen," katanya.Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebanyak Rp31 miliar dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, kata Aflinadi, pihaknya merampungkan surat dakwaan dan berkas lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
"Terdapat 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pasal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi," tuturnya. (*)