HALONUSA.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat (Sumbar) bernama Zailis mengalami penganiayaan oleh majikan sendiri.
Zailis yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Selangor itu diketahui juga tidak pernah menerima upah yang merupakan hak-nya selama tiga tahun belakangan ini.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Perkumpulan Masyarakat Indonesia di Malaysia (Permai) dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
"Gajinya tidak dibayar selama tiga tahun dengan total RM32 ribu atau setara dengan sekitar Rp110 juta," kata Ketua Permai, Efruddin Joko, Senin (5/9/2022).
Selain tak menerima gaji, kata Efruddin, korban Zailis juga mengalami penganiayaan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Besar Selayang, Kuala Lumpur dan mendapatkan perawatan intensif sejak Sabtu (3/9/2022).
"Kami mendesak agar pemerintah Malaysia segera mengungkap kasus ini. Majikan tersebut harus dihukum setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.Efruddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia menjamin perlindungan setiap WNI yang bekerja di 'Negeri Jiran' tersebut.
"Kejadian seperti ini terus terjadi dan terulang kembali, maka perlu ada evaluasi dari Kemlu RI. Evaluasi ini terkait perlindungan dan pengawas selama ini dilakukan KBRI Kuala Lumpur terhadap WNI dan TKI di Malaysia," katanya.
Efruddin memastikan permasalahan yang menimpa salah satu WNI tersebut menjadi sorotan Permai.
Pihaknya ingin mengawal kasus tersebut hingga selesai dan hak-hak korban bisa terpenuhi.
Editor : Redaksi