HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menggeruduk tempat penginapan yang ada di Kota Bengkoang, Selasa 9 Mei 2023 dini hari.
Setidaknya, sebanyak 4 tempat penginapan yang ada di Kota Padang didatangi dan diperiksa setiap kamar yang dihuni oleh pengunjung.
"Kami masih banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada tempat penginapan yang mengizinkan pasangan bukan suami/istri sekamar," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, pihaknya mendatangi 4 tempat penginapan yag terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Jalan Utama Inanta, Jalan S.Parman, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kami masih menemukan adanya pasangan bukan suami/istri berada dalam satu kamar, bahkan tidur bersama," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 10 orang perempuan dan 8 orang laki-laki dalam penertiban tersebut."Mereka kami bawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan dan nantinya akan kami panggil anggota keluarganya untuk menjemput mereka," lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pemilik tempat usaha tersebut untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tersebut. (*)
Editor : Redaksi