Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

×

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bagikan berita
Dari kiri ke kanan: Irwasda Polda Sumbar, Kombes Arif Rahman Hakim, Wakapolda, Brigjen Edi Mardianto, Kapolda, Irjen Teddy Minahasa Putra dan Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Dari kiri ke kanan: Irwasda Polda Sumbar, Kombes Arif Rahman Hakim, Wakapolda, Brigjen Edi Mardianto, Kapolda, Irjen Teddy Minahasa Putra dan Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis Hukuman seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Vonis hukuman seumur hidup tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua PN Jakarta Barat (Jakbar) Jon Sarman.

Vonis diputuskan majelis hakim PN Jakbar, setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

"Memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan," ucap Jon Sarman.

Pembacaan vonis tersebut pun mendapat teriakan pendukung TM yang menggema di ruang sidang. Situasi ruangan sidang terlihat dipenuhi oleh awak media dan sejumlah penonton yang diketahui mendukung TM.

Bahkan, para pendukung TM melontarkan takbir di dalam ruang sidang. "Pak Teddy semangat, Teddy, Allahu Akbar, Teddy, Allahu Akbar," ucap teriakan pendukung Teddy di dalam ruang sidang.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Saat itu, TM menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

TM diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas. Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, TM dituntut hukuman mati oleh JPU.

TM dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal berat. Yakni, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini