HALONUSA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 242 orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Filipina.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa korban tersebut berusia rata-rata 25 tahun ke atas.
"Kami masih mendalami untuk detilnya dan nanti akan kamu sampaikan kembali," katanya.
Hingga saat ini, proses pendalaman berjalan dengan lancar dan baik. Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban lagi.
Ia berharap masyarakat belajar dari pengalaman dan tidak mudah tergiur janji-janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan perkembangan teknologi informasi, semoga masyarakat tidak mudah termakan iming-iming pekerjaan berpenghasilan besar," katanya.Menurutnya, kepolisian bekerja berdasarkan fakta, di mana bila ada laporan dari keluarga korban pasti langsung ditangani.
"Saat ini kami fokus pada penanganan terhadap orang-orang yang teridentifikasi," katanya.
Terkait perkara ini, pihak kepolisian Filipina telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka dan 13 lainnya sebagai saksi. Keduanya tersangka diketahui berinisial I alias A dan R. (*)
Editor : Redaksi