HALONUSA.COM - Menyamar sebagai pembeli narkoba, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil membekuk seorang pengedar barang haram tersebut.
"Penangkapan kami lakukan pada Rabu 17 Mei 2023 di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman," kata Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait pelaku dengan inisial SS (21) yang merupakan seorang pengedar narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan mencari tahu tentang identitas pelaku," lanjutnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.
"Salah seorang personel menyamar sebagai pembeli dan saat pelaku sampai di lokasi yang dijanjikan, tim langsung mengamankan pelaku," katanya.Setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Redaksi