HALONUSA.COM - Sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Gamindra Mitra Kesuma di daerah Pasaman Barat dideportasi oleh Imigrasi Agam.
Hal tersebut dilakukan karena 7 orang WNA tersebut telah menyalahi aturan izin tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka akan dideportasi besok, Sabtu 27 Mei 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto, Jumat 26 Mei 2023.
Ia mengatakan, 7 WNA tersebut masuk ke Sumatera Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2023 lalu menggunakan visa kunjungan B211B."Kami mendapatkan informasi bahwa mereka saat sampai di sini malah bekerja di Perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma yang berada di Kabupaten Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang WNA tersebut sejak 3 Mei 2023 lalu dan memastikan bahwa mereka sudah melanggar aturan yang berlaku.
"Pendeportasian yang kami lakukan ini terdapat dalam pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi