Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun

×

Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun

Bagikan foto
Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun
Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun

HALONUSA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyerahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.

Editor : Saridal Maijar / Sumber : Instagram Puan Maharani
Bagikan

Foto Lainnya
Berita Terbaru